Tuntaskan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bapas Pangkalpinang Selesaikan 1807 Pembuatan Litmas sepanjang Tahun 2023

    Tuntaskan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bapas Pangkalpinang Selesaikan 1807 Pembuatan Litmas sepanjang Tahun 2023
    Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Pangkalpinang saat melakukan Wawancara proses Litmas terhadap Warga binaan yang didampingi Keluarga / Penjamin

    PANGKALPINANG - Dalam mempercepat pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan Sepanjang tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep.Bangka Belitung melalui Unit Pelaksana Teknis Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang telah menyelesaikan 1807 Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dengan rincian 1675 Litmas Klien Dewasa dan 132 Litmas Klien Anak.

    “Litmas merupakan salah satu syarat Adminstratif pemberkasan bagi narapidana dalam pengusulan Program Asimilasi maupun Re-Integrasi sosial, Selain itu Litmas juga menjadi Syarat administrasi sebagai Bahan pertimbangan Hakim dalam memberikan Putusan terhadap Anak berhadapan dengan hukum (ABH), ” ujar Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalpinang, (Andriyas Dwi Pujoyanto) saat ditemui di ruangan Kerjanya, Rabu (27/12/2023).

    Proses pelaksanaan Litmas ini dilaksanakan oleh pegawai dengan jabatan fungsional tertentu (JFT) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang ada di Bapas . “Di wilayah Kep.Bangka Belitung saat ini diperkuat 16 Orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, 19 Orang Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama, dan 1 Orang Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) yang bertugas di Bapas Kelas II Pangkalpinang, karena di Wilayah Kep.Babel saat ini hanya terdapat 1 (satu) Bapas yang wilayah kerjanya mencakup 7 (Tujuh) Unit Pelaksana Teknis Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang berada di seluruh Kota/Kabupaten yang ada di seluruh Provinsi Kep.Bangka Belitung, ” papar Andriyas.

    “Dalam melaksanakan tugas Litmas, para PK dibagi berdasarkan Kategori tindak pidana yang disesuaikan dengan jenjang Jabatan PK masing-masing diharapkan segala tugas dan fungsi baik pengawasan, pembimbingan, dan Pembinaan, terutama pendampingan Klien Anak, harus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku, ” lanjutnya.

    Dalam keterangannya Andriyas menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas Litmas para PK mewawancarai masing-masing narapidana / Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sekaligus keluarga mereka untuk mengambil data terkait identitas dan keluarga sebagai penjamin, riwayat hidup dan perkembangan mereka. Juga mengenai kondisi sosial keluarga, lingkungan sosial budaya dan alam tempat tinggal, kondisi keluarga penjamin, riwayat tindak pidana, sikap dan tanggapan narapidana dan keluarga mereka, korban, masyarakat, serta pemerintah setempat, serta evaluasi perkembangan pembinaan mereka selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.

    “Tujuannya dalam hasil wawancara proses Litmas ini nantinya agar memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kondisi latar belakang kehidupan narapidana dan faktor-faktor yang memengaruhi integrasi mereka ke dalam masyarakat setelah menjalani hukuman pidana. Hasil Rekomendasi persetujuan Litmas ini tentu saja menjadi salah satu syarat administratif menjadi dasar pertimbangan Hak Integrasi bagi WBP, yakni Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat atau Cuti Menjelang Bebas (CMB), ” Tambah Andriyas

    Kepada seluruh Pembimbing Kemasyarakatan, Andriyas terus menekankan dalam menggali informasi dan melakukan asesmen kepada Narapidana maupun Klien Bapas dengan penuh cermat dan teliti. “Selain melaksanakan Litmas di Lapas Tugas PK juga selalu berhubungan dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, seperti polisi, jaksa mapun hakim. Maka koordinasi yang baik harus terjalin sehingga memaksimalkan dalam upaya proses Pembimbingan Narapidana maupun Anak Berhadapan dengan Hukum, ” tutup Andriyas kepada media. (FF*Red)

    bapas kemenkumham bapas pangkalpinnag bapas pangkalpinang kemenkumham babel pembimbing kemasyarakatan litmas penelitian kemasyarakatan
    F. Firsta

    F. Firsta

    Artikel Sebelumnya

    Registrasi Sabtu Melayani (Resam) , Bukti...

    Artikel Berikutnya

    Refleksi Kinerja dan Esensi Waktu, Pegawai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Arisandy, S.H : Meminimalisasi Pengulangan Tindak Pidana Narkotika Bagi Klien Bapas Kelas II Pangkalpinang
    Bimbingan Teknis PPK, Kanwil Kemenkumham Babel Siap Tanggulangi Masalah Over Kapasitas Narapidana
    Tumbuhkan Kesadaran Hukum Pada Siswa, Bapas Pangkalpinang Adakan Sosialisasi Di SMKN 1 Pangkalpinang
    Wujudkan Revitalisasi Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pangkalpinang Lakukan Litmas Perawatan Tahanan
    Kunjungi PN Pangkalpinang, Kabapas Perkuat Koordinasi dalam Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum
    Optimalisasi Pelaksanaan Asesmen di Lapas/Rutan, PK Bapas Pangkalpinang Lakukan Transfer Knowledge
    Tumbuhkan Kesadaran Hukum Pada Siswa, Bapas Pangkalpinang Adakan Sosialisasi Di SMKN 1 Pangkalpinang
    Gandeng Masyarakat Desa Mapur, Bapas Pangkalpinang Lakukan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bimbingan dan Pengawasan Klien
    Wujudkan Revitalisasi Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Pangkalpinang Lakukan Litmas Perawatan Tahanan
    Klien Bebas Bersyarat, PK Bapas Pangkalpinang Himbau Klien Patuh Wajib Lapor dan Taat dengan Aturan
    Tumbuhkan Kesadaran Hukum Pada Siswa, Bapas Pangkalpinang Adakan Sosialisasi Di SMKN 1 Pangkalpinang
    VIRAL KASUS BULYING OLEH ANAK SD, BAPAS PANGKALPINANG SUKSES LAKUKAN MEDIASI
    Komitmen Wujudkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Bapas Pangkalpinang Laksanakan Studi Tiru ke Bapas Palembang
    Kumpulkan Seluruh Jajaran, Kabapas Pangkalpinang Berikan Pesan Penting Di Awal Masa Jabatan
    Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan Resmi Dibentuk, Jajaran Divpas Kemenkumham Babel lakukan Pengendalian dan Pengawasan

    Ikuti Kami